Terbukti Tak Bersalah, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas

Irfan Ma'ruf
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi divonis bebas. (Foto: Instagram @zaim.saidi)

Selanjutnya penasihat hukum Zaim Saidi menerima putusan tersebut. Namun, Jaksa Penuntut Umum masih belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. 

"Penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari (mengajukan kasasi)," katanya.

Sebelumnya, Zaim Saidi dituntu 1 tahun penjara oleh jaksa. Zaim diyakin bersalah melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Depok Dilanda Hujan Deras hingga Banjir, BMKG Sebut Bagian dari Potensi Cuaca Ekstrem

Megapolitan
20 hari lalu

Viral Mobil Dirusak Massa di Margonda Depok, Kaca Depan Remuk

Megapolitan
24 hari lalu

3 Tempat Lari Malam di Depok: Dekat Kampus dan Mal, Wajib Dicoba!

Megapolitan
26 hari lalu

Perempuan Peras Pria gegara Utang di Depok, Ancam Bakar Rumah hingga Kantor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal