Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakpus Dituntut 10 Tahun Penjara

Nur Khabibi
ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak, HJ (36) dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak atau RPA Perindo, Amriadi Pasaribu yang mengikuti jalannya sidang.

Pengurus organisasi sayap Partai Perindo --partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menjelaskan, JPU menyatakan terdakwa terjerat pasal 76d juncto pasal 31 dan atau pasal 76 (3) juncto pasal 32 atas UU No 35/2014 atas perubahan UU no23/2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan tuntutan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta," kata Amriadi di PN Jakpus.

Amriadi menjelaskan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern

Nasional
3 hari lalu

Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu

Nasional
6 hari lalu

Rakernas Partai Perindo Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto Lewat Eka Dasa Asasta untuk Asta Cita

Nasional
7 hari lalu

Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Semangat Energi Baru Indonesia di Rakernas

Nasional
7 hari lalu

Partai Perindo Deklarasikan Energi Baru Indonesia, Cara Berpolitik yang Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal