Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakpus Dituntut 10 Tahun Penjara

Nur Khabibi
ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: Istimewa)

Selain itu, organisasi sayap Partai Perindo --yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu-- telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait biaya restitusi.

Terdakwa dijatuhi biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp31,4 juta, subsider 2 bulan penjara.

Dengan demikian, jika terdakwa tidak mampu membayar denda dan restitusi, hukuman yang dituntut totalnya 10 tahun 8 bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Diperiksa Polisi 4 Jam, Korban Betrand Peto Dicecar 23 Pertanyaan!

1 hari lalu

Korban Betrand Peto Bantah Kerja sebagai LC, Ini Pengakuan Selengkapnya!

2 hari lalu

Fakta Baru! Tak Ada CCTV di Room Kelab Malam Tempat Betrand Peto Party

2 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Betrand Peto Party di Kelab Malam, Berujung Laporan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal