Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakpus Dituntut 10 Tahun Penjara

Nur Khabibi
ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: Istimewa)

Selain itu, organisasi sayap Partai Perindo --yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu-- telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait biaya restitusi.

Terdakwa dijatuhi biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp31,4 juta, subsider 2 bulan penjara.

Dengan demikian, jika terdakwa tidak mampu membayar denda dan restitusi, hukuman yang dituntut totalnya 10 tahun 8 bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen Bareng Koalisi Sipil, Perindo: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang

Nasional
2 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Megapolitan
3 hari lalu

Perceraian di Jakarta Capai 1.881, Dina Masyusin Dorong Perda Pembangunan Keluarga

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal