Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakpus Dituntut 10 Tahun Penjara

Nur Khabibi
ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak, HJ (36) dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak atau RPA Perindo, Amriadi Pasaribu yang mengikuti jalannya sidang.

Pengurus organisasi sayap Partai Perindo --partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menjelaskan, JPU menyatakan terdakwa terjerat pasal 76d juncto pasal 31 dan atau pasal 76 (3) juncto pasal 32 atas UU No 35/2014 atas perubahan UU no23/2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan tuntutan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta," kata Amriadi di PN Jakpus.

Amriadi menjelaskan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Megapolitan
20 jam lalu

Perceraian di Jakarta Capai 1.881, Dina Masyusin Dorong Perda Pembangunan Keluarga

Nasional
20 jam lalu

Bareskrim Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

All Sport
3 hari lalu

Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Bikin Geger, Komnas Perempuan Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal