Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Tanjung Priok Dituntut 14 Tahun Penjara

rizky syahrial
Terdakwa kasus pencabulan anak di Tanjung Priok dituntut 14 tahun penjara (foto: MPI)

Di tempat terpisah, LI (50) dari pihak keluarga korban mengaku bersyukur atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa. "Pastinya sangat bersyukur ya dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU," ucapnya.

Dia juga berterima kasih kepada Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, yang melalui Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan pendampingan pada kasus ini, dari awal hingga masuk tahap sekarang.

"Kami juga keluarga berterima kasih dengan Ketum Partai Perindo bersama dengan RPA Perindo juga membantu kami sampai kami bisa mendengar hasil tuntutan daripada JPU tadi, sangat puas," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
15 hari lalu

Ratusan Pelajar Antusias Ikut Tanam Mangrove dan Bersih Pantai di Marunda Jakut

15 hari lalu

Seeds of Hope dan MNC Peduli Berkolaborasi Tanam 300 Mangrove di Marunda Jakut

16 hari lalu

2 Kapal Terbakar di Muara Baru Jakut, 55 Personel Damkar Dikerahkan

31 hari lalu

2 Perusahaan Disanksi Buntut Gunungan Sampah di Penjaringan Jakut, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal