Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Tanjung Priok Dituntut 14 Tahun Penjara

rizky syahrial
Terdakwa kasus pencabulan anak di Tanjung Priok dituntut 14 tahun penjara (foto: MPI)

Di tempat terpisah, LI (50) dari pihak keluarga korban mengaku bersyukur atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa. "Pastinya sangat bersyukur ya dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU," ucapnya.

Dia juga berterima kasih kepada Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, yang melalui Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan pendampingan pada kasus ini, dari awal hingga masuk tahap sekarang.

"Kami juga keluarga berterima kasih dengan Ketum Partai Perindo bersama dengan RPA Perindo juga membantu kami sampai kami bisa mendengar hasil tuntutan daripada JPU tadi, sangat puas," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pria Ditemukan Tewas di Kali Cakung, Tenggelam saat Hendak Mandi

Megapolitan
6 hari lalu

Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kapolda Metro Terjun Langsung ke Lokasi

Megapolitan
6 hari lalu

Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, 1 Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Megapolitan
6 hari lalu

Breaking News: Ledakan Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal