Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Jakpus Dituntut 10 Tahun, RPA Perindo Berharap Vonis Lebih Berat

Nur Khabibi
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo, Kenzo Farel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak, HJ (36) dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Selain itu, terdakwa dituntut biaya restitusi sebesar Rp31,4 juta.

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo berharap vonis hakim nantinya lebih berat.

Kendati demikian, Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo, Kenzo Farel mengapresiasi tuntutan JPU terhadap terdakwa. 

"Dalam hal ini DPP RPA Perindo mengapresiasi sekali, atas nama Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atas kelancaran jalannya sidang sampai hari ini sidang tuntutan," ucapnya, Rabu (30/8/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern

Nasional
3 hari lalu

Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu

Nasional
6 hari lalu

Rakernas Partai Perindo Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto Lewat Eka Dasa Asasta untuk Asta Cita

Nasional
7 hari lalu

Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Semangat Energi Baru Indonesia di Rakernas

Nasional
7 hari lalu

Partai Perindo Deklarasikan Energi Baru Indonesia, Cara Berpolitik yang Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal