"Harapan kami 15 tahun, karena korban di bawah umur," kata Kenzo.
Kenzo menyampaikan, biaya restitusi juga berdasarkan hasil koordinasi organisasi sayap Partai Perindo --partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024-- itu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Apa yang LPSK sebutkan denda untuk restitusinya Rp31,4 (juta) sudah dilakukan (koordinasi)," kata Kenzo.