Terima Pungli, Petugas PJLP TPU Tegal Alur Jakbar Dipecat

Dimas Choirul
Ilustrasi TPU Tegal Alur (Foto: Dimas Choirul)

JAKARTA, iNews.id - Seorang petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, berinsial H dipecat. Dia diduga menerima uang tunai sebesar Rp4 juta dari keluarga yang berduka.

"Iya benar, sejak 9 September 2022," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat Romy saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

H secara otomatis telah diputus kontrak sebagai PJLP TPU Tegal Alur. Atas kejadian itu, Romy kembali mengingatkan kepada para setiap PJLP khususnya yang bekerja di TPU Tegal Alur untuk tidak melanggar aturan sebagaimana yang telah diatur di dalam kontrak kerja.

"Sudah berkali-kali kita ingatkan dan mengimbau kepada mereka (para PJLP) saya tekankan tidak ada praktek pungli. Kemarin juga udah ada sosialisasi dari siber pungli," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, H diperiksa secara intensif oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat. Berdasarkan pemeriksaan, Romy menjelaskan, H telah menerima uang sebesar Rp4 juta dari pihak keluarga jenazah. Uang tersebut diperuntukkan untuk memasang tenda yang bagus. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Polisi Tangkap Pria Bawa Senjata Api Rakitan di Grogol Petamburan

Nasional
3 hari lalu

Pengumuman! Lalu Lintas Jalan Arjuna Selatan Jakbar Dialihkan, Ada Proyek Galian

Megapolitan
5 hari lalu

Dikejar Warga, Pelaku Tawuran di Jakbar Nyemplung ke Kali hingga Tewas Tenggelam

Megapolitan
6 hari lalu

Kebakaran di Permukiman Padat Tambora Jakbar, 21 Unit Damkar Dikerahkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal