"Nah kita (pihak TPU Tegal Alur) kan punya tenda yang standar, akhirnya mereka nyewa di luar, karena ahli warisnya sibuk. Akhirnya minta tolong dia (si PJLP ini)," tutur Romy.
Romy mengatakan, tindakan yang dilakukan H sejatinya tidak dibenarkan. Sebab hal itu telah menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sebagai petugas pemakaman, walau pihak keluarga jenazah tidak mempersoalkan.
"Harusnya dia tidak menerima itu, suruh aja (yang bersangkutan) nyewa ke sana. Tetap dia (H) yang salah, (bekerja) di luar tugas dia," ujarnya.