Terima Vonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Banding

Arie Dwi Satrio
Azis Syamsuddin memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan di tingkat pertama atau vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto : Ist)

Hakim menyatakan bahwa Azis telah terbukti menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Depok yang Paling Cepat, Lancar dan Anti Macet untuk Aktivitas Harian

Buletin
2 hari lalu

Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda

Internasional
2 hari lalu

Trump Kirim Surat ke Presiden Israel Minta Ampuni Netanyahu dari Tuduhan Korupsi

Nasional
3 hari lalu

KPK Panggil Pramugari Garuda untuk Dalami Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal