Terima Vonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Banding

Arie Dwi Satrio
Azis Syamsuddin memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan di tingkat pertama atau vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan di tingkat pertama atau vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Azis menerima divonis tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara atas kasusnya.

"Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka kita putuskan untuk tidak banding. Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh Jaksa KPK," kata Sirra Prayuna melalui pesan singkatnya, Rabu (23/2/2022).

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Azis diyakini bersalah telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah

Vonis majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana sebelumnya, Azis dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa.

Tim Jaksa KPK hingga saat ini masih belum memutuskan apakah menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atau justru akan mengajukan upaya hukum banding. Jika Jaksa menerima putusan pengadilan, maka Azis Syamsuddin akan segera dilakukan eksekusi.

Dalam perkaranya, Azis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta-Citayam: Rute, Waktu Tempuh dan Caranya

Destinasi
3 hari lalu

Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!

Mobil
3 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
4 hari lalu

Misteri Megakorupsi Bakal Dibongkar Jaksa Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal