Terjaring Razia Masker di Tambora, 25 Pelanggar Jalani Sanksi

Yan Yusuf
Sindonews
Sejumlah warga yang diciduk tak memakai masker dalam razia di Tambora, Jakarta Barat, Minggu (18/10/2020) menjalani sanksi sosial menyapu jalanan. (Foto: SINDOnews/Yan Yusuf)

JAKARTA, iNews.id - Personel gabungan tiga pilar melakukan raziamasker di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (18/10/2020). Hasilnya 25 pelanggar diciduk karena tidak menggunakan masker.

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan razia kali ini dilakukan di sekitar Jalan Kali Besar Barat dan Roa Malaka. Razia ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan demi mencegah penularan covid-19.

"Ada 25 pelanggar yang terjaring, 21 di antaranya menjalani sanksi sosial," kata Faruk di lokasi.

Sementara itu empat pelanggar lainnya memilih untuk membayar denda. Uang denda yang terkumpul sebanyak Rp800.000.

Faruk menegaskan razia masker dan protokol kesehatan akan terus dilakukan. Selain melakukan penegakan hukum, personel gabungan juga melakukan edukasi kepada masyarakat melalui razia ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
28 hari lalu

Sepekan Erupsi Gunung Anak Krakatau: Dokter Imbau Tetap Pakai Masker

29 hari lalu

Erupsi Anak Krakatau, DPRD DKI Wanti-Wanti Pedagang Masker: Jangan Naikkan Harga Semaunya

29 hari lalu

Masker Diburu Imbas Abu Erupsi Anak Krakatau, Polisi Ingatkan Penjual Tak Getok Harga

29 hari lalu

Masker Basah Bisa Tangkal Abu Vulkanik? Dokter Bongkar Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal