JAKARTA, iNews.id - Personel gabungan tiga pilar melakukan razia masker di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (18/10/2020). Hasilnya 25 pelanggar diciduk karena tidak menggunakan masker.
Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan razia kali ini dilakukan di sekitar Jalan Kali Besar Barat dan Roa Malaka. Razia ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan demi mencegah penularan covid-19.
"Ada 25 pelanggar yang terjaring, 21 di antaranya menjalani sanksi sosial," kata Faruk di lokasi.
Sementara itu empat pelanggar lainnya memilih untuk membayar denda. Uang denda yang terkumpul sebanyak Rp800.000.
Faruk menegaskan razia masker dan protokol kesehatan akan terus dilakukan. Selain melakukan penegakan hukum, personel gabungan juga melakukan edukasi kepada masyarakat melalui razia ini.