JAKARTA, iNews.id - Polisi menciduk pasangan suami istri berinisial DA (42) dan SJ (34) lantaran melakukan penipuan dan penggelapan 6 mobil rental di Jakarta Selatan. Keduanya terpaksa membawa kabur mobil tersebut karena terjerat utang.
"Pasangan suami istri, DA dan SJ ini melakukan penipuan dan penggelapan mobil, yang mana uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari dan membayar utang," ujar Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Nazirwan, Senin (27/6/2022).
Pada Senin 30 Mei 2022 lalu di kawasan Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mobil rental yang dimiliki YMS (47) disewa pasutri yang berprofesi sebagai pedagang ini selama 10 hari atau sejak 30 Mei-9 Juni 2022 dengan biaya Rp500.000 per hari.
"Guna meyakinkan aksinya, pasutri itu berpura-pura sebagai kontraktor. Namun, setelah jangka waktu penyewaan selesai, korban menghubungi pelaku sudah tak bisa lagi," kata Nazirwan.
Korban, kata dia, lantas melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diciduk di kawasan Ciledug, Tangerang. Dari hasil penyidikan, pelaku ternyata menggadaikan mobil korban dan uangnya dipakai untuk kebutuhan ekonomi dan bayar utang.