TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang memecat 11 pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat kasus korupsi. Pemecatan dilakukan sepanjang 2018.
“Tindakan itu telah sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya di Tangerang, Selasa (15/1/2019).
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan Pemkab Tangerang setelah ada putusan pengadilan. Ahmad mengatakan, pemecatan dilakukan bila pejabat itu tidak banding atau kasasi, maka dianggap telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun, Ahmad enggan membeberkan nama-nama pejabat yang telah dipecat dengan alasan tertentu. "Untuk menjelaskan nama dan jabatan yang dipecat adalah kewenangan dari Bupati Ahmed Zaki Iskandar,” ujar dia.
Ahmad mengimbau kepada ASN agar tidak melakukan tindakan korupsi karena sanksi yang diterima cukup berat sesuai UU. Menurut dia, setiap ASN diawasi oleh inspektorat, kejaksaan, Saber Pungli, KPK maupun Tipikor Polri.