“Maka harus bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ucap dia.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi mengaku belum mengetahui ada 11 pejabat yang dipecat. Menurut dia, DPRD akan berupaya untuk melakukan klarifikasi dengan instansi terkait menyangkut terkait kasus pemecatan pejabat tersebut. Pasalnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan.
Sumardi juga menyesalkan tidak ada laporan dari eksekutif menyangkut keputusan pemecatan ASN, minimal ada pemberitahuan. Menurut dia, sebagai wakil rakyat, tentu harus mengetahui masalah tersebut. Terlebih apabila ada pertanyaan dari warga, maka harus dijawab secara benar.