Terobos Masuk Gedung Mabes Polri, Mobil Berpelat RI 1 Diamankan Polisi

Muhammad Riski
Ilustrasi. (Foto: Dok/Okezone)

Adapun saat ini, kata Argo, pengemudi masih dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk melihat secara jelas tujuan dari pengendara tersebut.

"Untuk kendaraan sementara diamankan di Subdit Gakkum karena menggunakan identitas Palsu yang dapat dikenai ancaman Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (perihal penggunaan TNKB yang tidak sah/sesuai peruntukannya) dengan ancaman berupa denda sebesar 500.000 rupiah," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Insentif Disetop, Penjualan Mobil Listrik Tahun Depan Diprediksi Merosot

Megapolitan
23 hari lalu

Kecelakaan Pajero Tabrak Motor di Rawamangun, Pengemudi Mobil dan Pemotor Tewas

Aksesoris
23 hari lalu

Mobil Kolaborasi dengan Bridgestone Gabungkan Teknologi Ban dan Pelumas

Buletin
26 hari lalu

Mobil Pengangkut BBM Terbakar, Warga Panik Petugas Berjibaku Padamkan Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal