Terobos Masuk Gedung Mabes Polri, Mobil Berpelat RI 1 Diamankan Polisi

Muhammad Riski
Ilustrasi. (Foto: Dok/Okezone)

Adapun saat ini, kata Argo, pengemudi masih dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk melihat secara jelas tujuan dari pengendara tersebut.

"Untuk kendaraan sementara diamankan di Subdit Gakkum karena menggunakan identitas Palsu yang dapat dikenai ancaman Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (perihal penggunaan TNKB yang tidak sah/sesuai peruntukannya) dengan ancaman berupa denda sebesar 500.000 rupiah," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Senpi Mainan hingga Golok Ditemukan dalam Mobil Lawan Arah di Jakpus, Buat Apa?

Megapolitan
8 hari lalu

Terungkap! Mobil Lawan Arah Diamuk Massa di Jakpus Sempat Disetop Polisi

Megapolitan
8 hari lalu

Viral Mobil Lawan Arah hingga Diamuk Massa di Gunung Sahari, Pelaku Diamankan Polisi

Nasional
8 hari lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal