Teror Begal Mematikan di Bogor, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Putra Ramadhani Astyawan
Dua begal ditangkap polisi (Foto: Ist)

"Pidana kurungan 20 tahun, hukuman mati dan atau seumur hidup," katanya.

Sebelumnya, pria paruh baya berinisial II (58) tewas usai ditemukan bersimbah darah di Ciampea, Kabupaten Bogor pada 30 September 2024. Korban meregang nyawa diduga menjadi korban begal motor.

"Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka sobek di kepala belakang sepanjang 15 cm dan luka di dahi 5 cm," ujar Kapolsek Ciampea Kompol Suminto pada 30 September 2024.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban keluar rumah pukul 01.00 WIB dengan maksud menjemput putrinya menggunakan motor. Namun, korban justru ditemukan bersimbah darah dan motornya hilang diduga dibawa oleh pelaku begal.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

BGN Bantah Ada Teror, Sebut Kaca Pecah di Kantor Terjadi Setiap Tahun

10 hari lalu

Pengemudi Ojol Tewas usai Kecelakaan Tunggal di Patung Kuda Jakpus

18 hari lalu

Pesawat Pengangkut Penerjun Payung Jatuh di Prancis, 11 Orang Tewas

27 hari lalu

Heboh 2 Mayat Pria Ditemukan di Selokan Bekasi, 4 Orang Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal