Tersangka Bentrokan di Kemang Bertambah Jadi 10 Orang, Ini Identitasnya

Ari Sandita Murti
Riyan Rizki Roshali
Polisi menetapkan 10 orang menjadi tersangka bentrokan di Kemang, Jaksel. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi kembali menangkap satu orang terkait kasus bentrokan antarkelompok di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Total 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas para tersangka yakni KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), AK alias Andy (47). Mereka berperan menyerang dan menenteng senapan angin.

"Kemudian dari keseluruhan dengan saksi-saksi sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan. Namun yang memang ini betul mereka ini dinyatakan terbukti yaitu kurang lebih 10 orang," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Para tersangka dijerat pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Masing-masing terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Kemudian rekan-rekan juga di sini ada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat umur 12 tahun 1951 yang mana tentang penyalahgunaan senjata tajam. Kemudian juga ada ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata Murodih.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Buletin
19 jam lalu

Indonesia Serius Bangun Kampung Haji di Makkah, Sudah Beli Hotel dan Lahan 5 Hektar Dekat Masjidil Haram

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP Bali, 17 Orang Ditangkap

Nasional
1 hari lalu

KPK Gelar 11 OTT pada Tahun Ini, 118 Orang Ditetapkan Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal