JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya, Senin (8/11/2021). Selebgram itu akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka Rachel setelah melakukan gelar perkara yang berlangsung hari ini.
"Hari Senin (8/11/2021) kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Dia menjelaskan, meskit telah berstatus tersangka Rachel tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun. "Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," katanya.