Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara

Helmi Syarif
Sindonews
Ilustrasi. (Foto Okezone).

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menahan pengemudi Hyundai selama 20 hari kedepan. Tersangka berinisial HR, 25, ditahan di Subdit Gakum, Ditlantas POlda Metro Jaya.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sambodo mengutip bunyi Undang-Undang tersebut.
 
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," ucap Sambodo di Jakarta, Minggu (27/12/2020).

Dia menegaskan petugas sudah mengantongi bukti kuat kalau HR adalah penyebab kecelajaan maut yang menwaskan seorang ibu, dan tiga orang lainnya luka.

Dalam Analisa CCTV dan pemeriksaan saksi, terbukti HR dengan sengaja membenturkan kendaraannya ke Toyota Innova yang dikemudikan anggota Aiptu IC. Sehingga, Aiptu IC kehilangan kendali dan menyeruduk tiga pemotor. 

"Jadi perkara ini penangananya kita tarik dari Porles Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 jam lalu

Truk Nyangkut di JPO Tendean Hendak Antar Muatan ke Gedung Kejagung

16 jam lalu

Polisi Tetapkan Peneror Bom ke SDN Srengseng Sawah Jadi Tersangka

16 jam lalu

Truk Bawa Crane Mulai Dievakuasi usai Hantam JPO Tendean Jaksel, Arus Lalin Tersendat

20 jam lalu

Truk Nyangkut di JPO Tendean Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Alat Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal