JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kecelakaan maut yang melibatkan anggota polisi bernama Aiptu Imam Chambali (IC) di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan satu tersangka yaitu pengemudi mobil Hyundai yang menabrak mobil Aiptu IC.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut polisi telah memeriksa lima saksi, rekaman CCTV, bukti kerusakan lima kendaraan yang terlibat hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) sebelum menetapkan HR sebagai tersangka. Sambodo mengatakan kecelakaan terjadi diduga berawal dari perang mulut hingga pemukulan antara HR dan Aiptu IC.
"Mobil Innova yang dikemudikan anggota Polri itu lalu keluar jalur ke arah berlawanan dan menabrak tiga sepeda motor setelah ditabrak," ujar Sambodo di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
Sebelumnya, kata dia, tersangka HR mengemudikan kendaraanya dari arah Jalan Warung Jati Barat ke arah Jalan Raya Ragunan dan mendadak kendaraannya itu dipotong oleh mobil Innova milik Aiptu IC. Saat itu, keduanya terlibat cekcok dan terjadilah pemukulan yang dilakukan Aiptu IC pada HR.
"Menurut pengakuan tersangka sempat terjadi perselisihan dan si polisi ini sempat melakukan pemukulan. Tersangka juga sudah membuat laporan untuk kasus pemukulannya, lokasinya diduga di sekitar SMP Suluh, 200 meter dari lokasi kejadian," tuturnya.
Menurutnya, HR tak terima dipukul dan mobilnya dipotong jalurnya saat berbelok dari arah Jalan Warung Jati Barat ke Jalan Raya Ragunan. Tersangka HR pun mengejar mobil Innova yang dikemudikan Aiptu HR hingga terjadi kejar-kejaran sampai di Jalan Raya Ragunan dari arah Jalan Warung Jati Barat ke arah Stasiun Pasar Minggu.