JAKARTA, iNews.id - Handana Riadi Hanindyoputro ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/12/2020). Dia mengaku kesal dipukul Aiptu Imam Chambali sehingga dirinya mengejar dan menyerempet mobil anggota polisi tersebut.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peristiwa berawal dari perselisihan karena tersangka merasa jalannya dipotong oleh Aiptu Imam ketika berbelok dari arah Ragunan. Di situ tersangka menyebut Aiptu Imam sempat melakukan pemukulan terhadapnya.
"Kemudian sempat terjadi perselisihan di jalan setelah mobil polisi ini memotong kemudian menghentikan mobil tersangka, 200 meter sebelum lokasi kecelakaan. Menurut pengakuan tersangka, si polisi ini sempat melakukan pemukulan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
Keduanya kemudian terlibat kejar-kejaran. Hal itu diduga terjadi akibat Handana tak terima karena dipukul oleh Aiptu Imam. Hingga di satu titik, mobil Hyundai menyenggol mobil Innova milik Aiptu Imam.
Arah mobil Innova yang dikemudian Aiptu Imam itu berbelok ke kanan melompati beton pembatas jalan, masuk ke lajur berlawanan hingga menabrak tiga pengendara motor yang melaju dari arah sebaliknya. AKibatnya satu pemotor perempuan berusia 30 tahun bernama Pinkan Lumintang meninggal tertabrak.