Penyidik menegaskan akan melakukan penjemputan secara paksa terhadap dua orang notaris yang tergabung dalam ikatan notaris wilayah Jakarta Barat. Keduanya dijemput paksa karena telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan.
Kanit 2 Harda Polda Metro Jaya, AKP Kemas mengatakan penjemputan secara paksa dilakukan karena kedua orang tersebut tidak kembali hadir dari jadwal pemeriksaan. Sejatinya, keduanya menjalani pemeriksaan Senin (22/11/2021) pukul 10.00 WIB namun tak memenuhi panggilan.
"Sampai sekarang belum hadir. Iya kami membuatkan suatu upaya paksa, kami akan membawa," kata Kemas saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
Keduanya seharunya diperiksa sebagai tersangka terkait dengan kasus mafia tanah yang merugikan artis Nirina Zubir. Keduanya akan dijemput hari ini oleh tim penyidik.
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. Diketahui sebanyak enam aset tanah dibalik nama menjadi milik mantan ART Nirina Zubir bernama Riri Khasmita.
Dari enam aset tersebut, dua di antaranya telah terjual ke pihak lain. Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.