JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya segera memasukkan tersangka notaris bernama Edwin Ridwan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus mafia tanah yang menjadikan artis Nirina Zubir sebagai korban. Tersangka Edwin diminta segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.
"Akan kami terbitkan (status DPO pada Erwin)," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, penetapan DPO pada tersangka Erwin dikeluarkan karena yang bersangkutan memilih kabur melarikan diri dari kediamannya saat dilakukan penangkapan.
Dia meminta kepada tersangka Erwin untuk segera menyerahkan diri pada pihak kepolisian. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi seorang buron.
"Untuk Erwin, di mana pun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik telah terlebih dahulu menangkap Ina Rosaina dan saat ini telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan karena telah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan kepolisian sebagai tersangka.
Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Saat ini keduanya berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya," kata Petrus.