Tersangka Pembunuhan Bos Warung Madura di Pamulang Acungkan Jempol usai Korban Dieksekusi

Irfan Ma'ruf
NA, tersangka pembunuhan pemilik warung Madura di Pamulang, mengacungkan jempol usai korban dieksekusi oleh keponakannya sendiri. (Foto: Irfan Ma'ruf)

"Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB pelaku 1 dan pelaku 2 secara bersama-sama memasukkan korban ke dalam karung goni dengan cara mulai dari kaki sampai dengan kepala korban (posisi kaki ditekuk)," ungkap Titus.

"Setelah itu pelaku 1 membawa korban dengan menggunakan motor milik korban mencari lokasi yang tepat untuk membuang jenazah korban selama 1 jam," ujar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Buron Pembunuhan di Surabaya Kabur ke Malaysia usai Dua Hari Kejadian

8 hari lalu

Buronan Pembunuhan di Surabaya Ditangkap di Malaysia, Sempat Kabur lewat Jalur Laut

11 hari lalu

Penampakan 2 Pembunuh Perempuan yang Tangan-Kakinya Terikat di Pinang Ranti Jaktim

12 hari lalu

Geger! Perempuan di Jaktim Tewas di Indekos dengan Kondisi Tangan-Kaki Terikat

19 hari lalu

Perempuan di Tangerang Tewas Dibunuh, Pelaku Ditangkap saat Nunggu Pinjaman Uang dari Teman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal