Tersangka Penghinaan Kepala Negara, Habib Bahar Tidak Ditahan

Irfan Ma'ruf
Habib Bahar bin Smith (Okezone.com/Heru)

JAKARTA, iNews.id – Polri telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap kepala negara. Kendati demikian polisi tidak menahan Habib Bahar.

“Telah dilakukan pemeriksaan, paraf, dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya, namun tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali,” kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono, Jumat (7/12/2018).

Habib Bahar telah ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Dalam pemeriksaan itu, Habib Bahar mendapatkan 29 pertanyaan dari penyidik.

“Hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan teknis penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” ujar dia.

Sebelumnya Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menuturkan, sampai saat ini kliennya belum memutuskan untuk menempuh upaya hukum lain atas penetapan tersangka tersebut. Dia mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu bersama kliennya. "Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan,” ujar Aziz Yanuar.

Habib Bahar Bin Smith dijerat melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 Juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Megapolitan
1 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Nasional
1 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Pensiunan JICT Ermanto Usman

Megapolitan
2 hari lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal