Terungkap! Buronan Kasus Penipuan di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Ini Motifnya

Riyan Rizki Roshali
Freezer tempat jasad buronan kasus penipuan yang termutilasi ditemukan di Tangerang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkapkan motif kasus mutilasi yang menimpa buronan penipuan, Jefry Rarun (52) di Villa Regency 2 Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pelaku merupakan sepupu korban, Marcelino Rarun.

Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, pelaku membunuh sepupunya lantaran dendam. Pembunuhan berawal ketika Jefry Marcelino untuk mencarikan mobil milik temannya yang dibawa kabur orang lain.

“Namun karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR, sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban,” kata Baktiar, Jumat (21/3/2025).

Menurut dia, kekesalan telah dirasakan Marcelino karena sering diperlakukan kasar oleh korban sejak kecil.

“Sehingga tersangka terpikir untuk membeli gergaji besi yang akan dipergunakan untuk mutilasi korban sambil menunggu kesempatan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” ujar dia.

Baktiar menyebutkan, jasad korban ditemukan di dalam freezer. Saat itu, ditemukan 8 bagian tubuh korban.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

Nasional
2 hari lalu

Ketua DPR Soroti Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ingatkan Kepala Daerah Mawas Diri

Nasional
2 hari lalu

Hore! Prabowo Restui KAI Tambah 30 Rangkaian KRL Baru, Paling Lambat 1 Tahun

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Terkesan Jajal KRL: Waktu Muda Saya Naik Kereta Terus

Nasional
2 hari lalu

PPATK Ingatkan Bahaya Candu Judi Online, Butuh Waktu 10 Tahun untuk Bisa Sembuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal