"Dicoba ditengahi oleh Babinkamtibmas yang memang sedang bertugas di sana. Tetapi justru dilakukan perlawanan oleh kelompok debt collector itu," kata Hengki.
Tujuh debt collector tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak tiga di antaranya telah tertangkap dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa tiga tersangka yang tertangkap itu ialah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Sementara empat tersangka lainnya yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa masih dalam pengejaran.
"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus, dan setelah ini kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap," kata Hengki, Kamis (23/2/2023).