Terungkap, Ibu di Depok 4 Kali Jual Anak Kandung ke WNA Demi Uang Rp6 Juta

Muhammad Refi Sandi
Ibu yang jual anak kandung ke WNA di Depok saat diperiksa polisi. (Foto: iNews)

Menurutnya, utang pinjol pelalu D mencapai kurang lebih senilai Rp100 juta. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan 15 tahun penjara.

Untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pelaku Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok Tak Akui Perbuatannya, Sebut Email Diretas 

Nasional
9 hari lalu

11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Buletin
14 hari lalu

Keji! Bocah SD di Medan Tega Bunuh Ibu Kandung gegara Masalah Sepele

Health
20 hari lalu

Jarum Bius Caesar Sebabkan Sakit Punggung usai Melahirkan? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal