“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelasnya.
Diketahui, aksi penyiraman air keras ini terjadi pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum dan satu gelas yang digunakan pelaku.