Terungkap! Ini Motif Pria Siram Air Keras ke Eks Istri Siri di Jakpus

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelasnya.

Diketahui, aksi penyiraman air keras ini terjadi pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum dan satu gelas yang digunakan pelaku.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Terbakar Cemburu, Pria di Kemayoran Siram Istri Siri Pakai Air Keras

Jabar
4 bulan lalu

Motif Sadis Pria Siram Air Keras Ibu dan Anak di Sukabumi, Dibakar Cemburu

Jabar
4 bulan lalu

Terungkap, Penyiram Air Keras Ibu dan Anak di Sukabumi Ternyata Mantan Pacar Korban

Video
5 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Ibu dan Anak di Sukabumi Disiram Air Keras oleh OTK sampai Menjerit Kesakitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal