Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan 82 serta Pasal 338 KUHP.
Namun mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak.