Terungkap, Ini Motif Suami Bunuh Istri Pakai Obeng di Bogor

Putra Ramadhani
Kabagops Polresta Bogor Kota Kompol Wahyu Maduransyah mengungkap motif kasus suami bunuh istri. (Foto MPI).

Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 3 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Barang bukti obeng minus tajam, buku nikah, engsel pintu rusak krn dibuka paksa, handphone, pakaian tersangka yang ada noda darah," tutupnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Reza Maulana sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya Nurul Azmi di Tanah Sareal, Kota Bogor. Tersangka ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

Adapun kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban pada Kamis 28 Maret 2024. Polisi yang datang ke lokasi turut mengamankan barang bukti yakni obeng, handphone dan lainnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil

Nasional
3 hari lalu

Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil

Nasional
3 hari lalu

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Mensesneg

Nasional
3 hari lalu

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Respons DPR

Megapolitan
4 hari lalu

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal