Terungkap, Ini Penyebab Dokter Qory Hamil 6 Bulan Kabur dari Rumah

Putra Ramadhani
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro merilis kasus KDRT yang dialami Dokter Qory. (Foto MPI).

"Ngancam dan sempat ditaruh di punggung belakang korban. Sehingga korban merasa ketakutan dan itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah mencari perlindungan ke Dinas P2TP2A," jelasnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Bogor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Faktor lain sementara kita dalami. Kami juga menggandeng ahli psikologi untuk trauma healing. Korban luka di punggung belakang dan di bahu," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Tangga Viral di Puncak Bogor Ternyata Menuju Vila Bersejarah, Pernah Jadi Coffee House era Soekarno!

26 hari lalu

MNC Peduli dan Smile Train Indonesia Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Gandeng RS Azra Bogor

27 hari lalu

MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor, Bantu Anak Kurang Mampu

30 hari lalu

Yusril soal Persekusi Transpuan di Bogor: Jangan Main Hakim Sendiri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal