Barang bukti senjata api rakitan ilegal yang disita Polda Metro Jaya. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.