JAKARTA, iNews.id - Kasus penyekapan bermodus jual beli mobil di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata melibatkan mantan prajurit TNI AL, Praka MRA. Dia telah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena meninggalkan tugas alias desersi sejak 2024 lalu.
"Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak kepolisian dan hasil penyelidikan, ternyata kasus ini melibatkan desertir prajurit yaitu, Praka MRA yang sejak 12 Juli 2024 statusnya telah dipecat," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Tunggul menjelaskan, sanksi itu sudah dijatuhi kepada MRA. Namun, sidang digelar tanpa kehadiran yang bersangkutan.
"Pemecatannya melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) secara in absentia dari dinas keprajuritan," ujar dia.
Dengan demikian, Tunggul menegaskan status MRA bukanlah merupakan prajurit aktif. Namun, terlibatnya MRA dalam perkara ini akan didalami oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta.
"Nantinya penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke pengadilan militer mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman desersinya," tutur dia.