"Assalamualaikum ibu, mohon maaf yah atas kejadian semalam. Mobil masih ada kok sama saya," tulis pelaku dalam surat itu.
Masih dalam surat yang sama, pelaku ternyata meminta uang tebusan sebesar Rp70 juta kepada korban. Pelaku menjanjikan akan mengembalikan mobil jika uang itu telah diterimanya.
Dalam pengakuan yang sama, pelaku berkilah uang itu diperlukan untuk membiayai pengobatan kakeknya.
"Tolong tf (transfer) Rp70 juta, soalnya saya butuh uang buat berobat kakek saya. Kalau ibu tidak mau saya akan jual," ungkapnya.
Pelaku juga menyertakan nomor rekening dompet digitalnya.
Atas perbuatannya, Ibnu dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.