Terungkap! Pembunuh Pria di Cikupa Tangerang Tersinggung Diludahi saat Tagih Utang

Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap SA, pelaku pembunuhan terhadap Danu Warta Saputra (20) yang jasadnya dimasukkan ke dalam karung di Cikupa, Tangerang (dok. Polri)

Pelaku kemudian menjual motor korban kepada seseorang berinisial A. Pelaku menggunakan uang hasil penjualan itu untuk kabur ke Lampung.

Kepada polisi, pelaku mengaku dendam kepada korban. Dia sempat menagih utang Rp500.000 tetapi justru diludahi dan dimaki oleh korban.

"Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp500.000," kata Indra.

Saat ini, polisi telah menahan pelaku. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Ternyata Idap HIV, Sempat Donor Darah

1 bulan lalu

Kelakuan Saepul usai Mutilasi Pria di Depok, Jual Motor dan HP Korban di Facebook

1 bulan lalu

Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Pembunuhan

1 bulan lalu

Motif Saepul Mutilasi Pria di Depok Terbongkar, Ingin Kuasai Harta Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal