Diketahui, aksi penganiayaan itu berawal saat korban menegur pelaku berinisial FRS (37). Saat itu, korban merasa bagian belakang motornya ditabrak beberapa kali oleh pelaku.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban spakbor belakangnya terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku, sehingga korban menegur pelaku,” ujar Nurma.
Pelaku yang tidak terima akibat ditegur, langsung memukul korban berkali-kali di bagian wajah menggunakan tangan kosong.
“Pelaku bukannya meminta maaf malah melakukan pemukulan terhadap korban,” imbuhnya.
FRS telah ditangkap pada Minggu (5/6/2026) malam di rumahnya di Cipedak, Jakarta Selatan. Aksi pemukulan itu viral di media sosial.