Terungkap! Pencuri Tas Penumpang KRL saat Tidur Ternyata Residivis

Jonathan Simanjuntak
Screenshot CCTV pelaku pencurian tas di KRL ternyata residivis. Foto: ist)

“Modus operandi yang kerap digunakannya adalah menyayat atau merobek tas korban menggunakan pisau kecil atau cutter saat korban lengah,” imbuh keterangan tersebut.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap IJ merupakan residivis kasus serupa. Dia kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas dugaan pencurian tas penumpang KRL.

Atas perbuatannya, IJ dijerat Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
19 jam lalu

12 Orang Terluka gegara Eskalator Stasiun Duri Tiba-Tiba Mundur, 5 Dibawa ke RS

21 jam lalu

Viral Pencurian Tas Penumpang KRL saat Tertidur, Pelaku Ditangkap di Stasiun Tebet

2 hari lalu

Viral 2 Penumpang KRL Ribut di Stasiun Bekasi, Dipicu Senggolan saat Naik Eskalator

2 hari lalu

Danantara Buka Opsi Impor KRL Bekas dari Jepang, Kebutuhan Kereta Mendesak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal