JAKARTA, iNews.id - Satuan Subdit Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi di di apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur. Tiga dari empat tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi di unit C/27/AF Tower Cattleya pada Kamis (11/2/2021).
Kanit 3 Subdit 5 Renakta Polda Metro Jaya Kompol Abriansyah Harahap mengatakan rekonstruksi digelar sebagai upaya penyidikan atas kasus praktik aborsi yang terungkap pada Desember 2020 lalu.
"Modus operandi mereka menawarkan jasa aborsi melalui akun sosial media. Jadi melalui aplikasi, dalam arti para korban mengenal pelaku lewat sosial media," kata Abriansyah di Jakarta Timur, Kamis (11/2/2021).
Dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan 15 adegan dimulai dengan pertemuan tersangka dengan korban di lobby apartemen Bassura City. Selanjutnya korban diajak ke kamar yang sudah disewa tersangka di lantai 27.
Tersangka menggugurkan kandungan para korban dengan cara yang keji. Setelah itu janin dibuang begitu saja ke dalam toilet.
"Mereka (pelaku aborsi) enggak punya pengalaman tenaga kesehatan. Pengakuan mereka janin hasil aborsi dibuang di dalam toilet," ujarnya.