Terungkap, Terduga Teroris di Bekasi Dapat Senjata dari Jaringan Senpi Ilegal Sumedang-Garut

Jonathan Simanjuntak
Polisi mulai menguak kasus terorisme dengan tersangka karyawan PT KAI DE (28) yang baru ditangkap beberapa waktu lalu di Bekasi, Jawa Barat. (Dok)

JAKARTA, iNews.id - Polisi mulai menguak kasus terorisme dengan tersangka karyawan PT KAI DE (28) yang baru ditangkap beberapa waktu lalu di Bekasi, Jawa Barat. Terbaru, polisi mengungkap DE mendapatkan senjata dari jaringan senjata ilegal di Sumedang-Garut.

"Sementara ini diperoleh keterangan dari DE, bahwa pemasok senjata FNC dan pistol pendek combat C2 pindad adalah R alias B," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Sabtu (19/8/2023).

Dia mengatakan bahwa DE membeli senjata tersebut dari R dan bertransaksi di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Polisi, kata Aswin, masih terus menyelidiki setiap asal muasal senjata dan amunisi yang dimiliki DE."Dalam pengembangan dan penyidikan intensif dari petugas Densus 88," ungkapnya.

Polisi juga masih mendalami apakah sosok R termasuk dalam jaringan terorisme atau aksi teror. Jika nantinya R tidak terlibat dalam aksi teror maka kasus jual beli senjata akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Apakah terkait dengan jaringan teroris dan aksi teror, namun belum ditemukan keterkaitan (sosok R), sehingga Penyidikan atas R dalam aktivitas jual beli senjata api R cs dilakukan oleh PMJ," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran senpi ilegal, di mana 4 orang kembali tingkap di 3 lokasi berbeda, di antaranya di Ngawi, Jawa Timur; hingga Garut-Sumedang, Jawa Barat.

Para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan penjual, pembeli, hingga pemodif senpi ilegal. "Berawal dari mengamankan pelaku R, residivis jual beli senpi illegal, pernah ditangkap Resmob Polda Metro Jaya pada tahun 2017," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/8).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

12 jam lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Serahkan Tumpukan Dokumen Bukti Penetapan Tersangka Sah

15 jam lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Hari Ini, Polda Metro Jaya Hanya Hadirkan Ahli

1 hari lalu

Polisi Tetapkan Peneror Bom ke SDN Srengseng Sawah Jadi Tersangka

2 hari lalu

Ancaman Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah, Siswa Dievakuasi Tim Gegana saat Hari Pertama Masuk Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal