Tewaskan Pelajar di Bekasi, 5 Pelaku Tawuran Terancam 12 Tahun Penjara

Rachmat Hidayat
Lima pelaku tawuran ditangkap Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: iNews)

BEKASI, iNews.idPolisi menangkap lima remaja yang terlibat tawuran di Jalan Raya Sumur Batu RT 01 RW V, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Tawuran menewaskan seorang pelajar bernama Indra Permana.

Lima pelaku tawuran yang ditangkap, yakni berinisial A (16), MS (15), DAR (15), RP (17), dan MAS (16). Mereka langsung ditetapkan tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

“Kelimanya sudah penyidikan, kita kenakan pasal 170 KUHP (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Selasa (28/8/2018).

Menurut dia, tawuran antarpelajar ini terjadi Kamis (23/8/2018). Tawuran dipicu saling ejek di media sosial. “Jadi mereka memang sepakat, janjian tawuran lewat WhatsApp,” ujar dia.

Selain korban tewas, dua pelajar lain yakni, Aliansyah dan Maulana masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhakti Husada Bantar Gebang karena menderita luka di bagian tangan dan kepalanya.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

5 Fakta Terbaru Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Kerahkan 6.812 Personel Amankan Mudik Lebaran, Jaga Terminal hingga SPBU

Megapolitan
3 hari lalu

Polri Gelar Pangan Murah dan Bakti Kesehatan Serentak, 3.000 Ojol hingga Buruh Terima Manfaat

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal