JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 5 pekerja proyek di kawasan Rukun Tetangga (RT) 005/ RW 012 Kelurahan Menteng Dalam, Jakarta Selatan dikarantina atau isolasi. Mereka tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta terkait aturan PSBB wabah virus corona (Covid-19).
Ketua RT 05 Heru Setiawan Putra mengatakan, 5 pekerja proyek tersebut diminta untuk isolasi atau karantina mandiri selama 14 hari di rumah kontrakan. Mereka baru tiba di Jakarta dari kampung halaman, Sabtu (6/6/2020).
"Selama 14 hari mereka diisolasi di kontrakan mereka, dengan pengawasan dari warga dan pengurus RT, tidak boleh bekerja dulu sampai karantina selesai," ujar Heru di Jakarta, Minggu (7/6/2020).
Dia menuturkan, para pekerja proyek itu berasal dari daerah berbeda-beda, yaitu Kediri, Nganjuk, Blora dan Bandung. Para pekerja proyek akan mengerjakan pembangunan gedung perkantoran Daswin Office Tower, 56 lantai di kawasan Setiabudi, Kuningan.
"Total ada 8 orang yang akan di karantina, tapi yang datang baru 5 orang, sisanya masih di perjalanan," ucapnya.
Selama diisolasi mereka tidak mendapatkan bantuan sembako dari pemerintah. Tempat mereka bekerja diminta memenuhi kebutuhan makan mereka 2 kali sehari.
"Jadi jatah makan para karyawan 2 kali sehari akan dibayarkan setiap 2 minggu oleh kantor. Sehingga denyut ekonomi warga yang suda 3 bulan ini vakum, sedikit demi sedikit berjalan," katanya.