Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sumber pendanaan untuk pembelian saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak boleh berasal dari pinjaman atau utang maupun hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Regulasi ini mengatur mekanisme kepemilikan saham bursa ketika dilakukan demutualisasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam UU P2SK, Bank Indonesia, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, hingga Kementerian Keuangan diperbolehkan menjadi pemegang saham bursa efek. Namun, porsi kepemilikan ketiganya dibatasi maksimal 5 persen dalam POJK tersebut.
Meski demikian, pihak-pihak tersebut masih memiliki ruang untuk memiliki saham bursa efek lebih dari 5 persen dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 POJK Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, pihak di luar anggota bursa dapat memiliki saham lebih dari 5 persen dengan mengajukan permohonan kepada OJK. Pemohon juga diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen.