Saat dikonfirmasi media mengenai kasusnya, mereka kompak bungkam. Mereka langsung memasuki Gedung Ditreskrimum.
Rachel diduga melanggar UU tentang Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Meski telah ditetapkan tersangka, namun Rachel tidak ditahan dengan alasan ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun.