Tidak Langsung Sita STNK atau SIM Pelanggar, Begini Mekanisme E-Tilang

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi Operasi Zebra (iNews.id/Dok)

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menguji coba penerapan tilang elektronik atau Elektronik Tilang Low Enforcment (ETLE) pada Oktober 2018. Dalam penerapannya, petugas tidak langsung menahan SIM atau STNK pengemudi yang melanggar.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, sistem ETLE tidak menahan STNK maupun SIM pelanggar, sehingga memungkinkan pengendara tetap leluasa setelah ditilang. Namun, petugas akan mengirim surat tilang ke alamat rumah pengemudi yang melanggar.

Surat tilang dikirim melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas memverifikasi untuk memastikan pemilik kendaraan telah melanggar lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.

“Kalau seminggu dua minggu (pelanggar) tidak ada respons, ya kita blokir STNK di Samsat,” kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Selasa, (18/9/2018).

Menurutnya, STNK yang sudah diblokir baru bisa dibuka setelah pelanggar membayar denda melalui bank dan menyerahkan bukti pembayaran ke polisi. “Bayar di bank kalau sudah di bank STNK lepas blokir setelah bukti registrasi diserahin ke polisi,” ucap dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Polda Metro Ogah Berikan 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi ke Roy Suryo cs: Rahasia Penyidikan

Nasional
9 jam lalu

Polda Metro Periksa 2 Komika Pembuka Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Megapolitan
19 jam lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, Sita 56 Senjata Tajam

Megapolitan
1 hari lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Jalan DI Panjaitan Jaktim Tergenang 50 Cm

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal