Tidak Langsung Sita STNK atau SIM Pelanggar, Begini Mekanisme E-Tilang

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi Operasi Zebra (iNews.id/Dok)

Yusuf menuturkan, untuk mempermudah data pemilik kendaraan, Polda Metro Jaya meminta pemilik kendaraan bermotor segera melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya dengan nomor telepon dan alamat e-mail. 

Nomor telepon dan alamat e-mail akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.

Sistem e-tilang baru diuji coba tanggal 1 Oktober 2018 di Kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Polisi akan menyiapkan empat CCTV yang didatangkan dari China. "Kita akan uji coba empat kamera dulu nanti kita tambah,” tutur dia. 

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
13 jam lalu

Baru Dilantik, Kapolri Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri: 19 Kapolda Berganti

2 hari lalu

Dilantik Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto: Polisi Harus Selalu Dekat dengan Masyarakat

3 hari lalu

Polda Metro Buka Peluang Lanjutkan Penyidikan Kematian Sutrimo, Asal...

3 hari lalu

Hasil CCTV hingga Ekshumasi, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal