"Pembagian uang untuk dokter 40 persen, kemudian agen, dan ada untuk pegawainya dibayar Rp250.000 sehari," ucap Yusri.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set alat Sactum atau vacum penyedot darah bakal janin, satu set tempat tidur untuk tindakan aborsi, satu unit alat tensi darah, satu unit alat USG tiga dimensi, satu unit alat sterilisasi, satu set tabung oksigen, dan satu buah nampan stainless.
Kemudian, satu nampan besi, satu kain selimut warna putih garis-garis, satu bungkus obat antibiotik Amoxicillin, satu strip obat anti nyeri Mefinal, satu strip Vitamin Etabion, dan dua buah buku pendaftaran.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.