Tiga Tahun Beroperasi, Klinik Aborsi Ilegal Jakpus Raup Keuntungan Rp10 Miliar

Okezone
muhammad rizky
Ilustrasi aborsi. (Foto: Istimewa)

"Pembagian uang untuk dokter 40 persen, kemudian agen, dan ada untuk pegawainya dibayar Rp250.000 sehari," ucap Yusri.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set alat Sactum atau vacum penyedot darah bakal janin, satu set tempat tidur untuk tindakan aborsi, satu unit alat tensi darah, satu unit alat USG tiga dimensi, satu unit alat sterilisasi, satu set tabung oksigen, dan satu buah nampan stainless.

Kemudian, satu nampan besi, satu kain selimut warna putih garis-garis, satu bungkus obat antibiotik Amoxicillin, satu strip obat anti nyeri Mefinal, satu strip Vitamin Etabion, dan dua buah buku pendaftaran.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!

Megapolitan
16 hari lalu

Remaja Baduy Dibacok Begal di Jakarta, Uang Rp3 Juta dan 10 Botol Madu Dirampas

Megapolitan
22 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Langsung Ditemukan

Megapolitan
24 hari lalu

Pulang dari Kelab Malam, Perempuan di Jakpus Pingsan di Depan Rumah lalu Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal