JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di Jalan Percetakan Negara III, Rawasari, Jakarta Pusat. Klinik aborsi ilegal itu diketahui sudah beroperasi sejak Maret 2017 atau lebih dari tiga tahun lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selama tiga tahun beroperasi, klinik aborsi ilegal itu diperkirakan telah melayani 32.000 pasien. Tarif yang dibebankan kepada pasien bervariasi tergantung usia kandungan.
"Biaya per pasien berkisar Rp2,5 juta sampai Rp5 juta. Jika dihitung keuntungan yang telah didapat mencapai Rp10,920 miliar," kata Yusri dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Polisi pun mengamankan 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka yang ditangkap merupakan pemilik klinik, dokter, tenaga medis, pekerja hingga pasien aborsi.
Dalam sehari klinik aborsi ilegal ini mampu melayani 5-10 pasien. Keuntungan yang didapat akan dibagi kepada semua orang yang terlibat.