JAKARTA, iNews.id – Perluasan ganjil genap resmi diberlakukan, Rabu (1/8/2018) pagi ini. Polisi bakal menindak kendaraan roda empat yang masih melanggar di kawasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor tersebut.
Sistem ganjil genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan. Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp500.000.
“Sanksi yang diberikan adalah penindakan dengan tilang dan denda Rp500.000, kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Ganjil genap diperluas di empat titik jalan arteri di Ibu Kota. Yakni, Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-A Yani-Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan.
Kedua di Arteri Pondok Indah mulai dari Simpang Kartini hingga Simpang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ketiga, sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan dan terakhir di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.