Tilang Ganjil Genap Resmi Berlaku Pagi Ini, Berikut Daftar Dendanya

Wildan Catra Mulia
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjaga di kawasan ganjil genap. (Foto: Sindonews/Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id – Perluasan ganjil genap resmi diberlakukan, Rabu (1/8/2018) pagi ini. Polisi bakal menindak kendaraan roda empat yang masih melanggar di kawasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor tersebut.

Sistem ganjil genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan. Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp500.000.

“Sanksi yang diberikan adalah penindakan dengan tilang dan denda Rp500.000, kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Ganjil genap diperluas di empat titik jalan arteri di Ibu Kota. Yakni, Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-A Yani-Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan.

Kedua di Arteri Pondok Indah mulai dari Simpang Kartini hingga Simpang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ketiga, sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan dan terakhir di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Nasional
17 jam lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Megapolitan
1 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Nasional
1 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal